Minggu, 21 Februari 2010

Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

Berdasarkan FAO-CCRF, maka sistem pengawasan dilaksanakan dengan sistem monitoring (M), Controlling (C) dan Surveillance (S) atau MCS, hal ini dituangkan dalam SOP yang dikeluarkan oleh Ditjen P2SDKP serta mengacu pada SK. Dirjen P2SDKP No. 19/DJ-P2SDKP/2008 sebagai Petunjuk Teknis Operasional Pengawasan Kapal Perikanan sebagai acuan Pengawas Perikanan dalam melaksanakan pengawasan sumberdaya perikanan sehingga ada satu kesepahaman dalam melaksanakan pengawasan. Obyek pengawasan yang dilaksanakan dalam lingkup Pelabuhan Perikanan Nusantara Pekalongan adalah ;

- Dokumen perizinan kapal perikanan

- Fisik kapal perikanan

- Alat penangkapan ikan dan Alat bantu penangkapan ikan

- Ikan hasil tangkapan dan ikan yang diangkut

- Daerah penangkapan ( verifikasi dokumen dan analisa tracking VMS ).

- Pelabuhan pangkalan, pelabuhan muat singgah ( ketaatan berpangkalan ).

Awak kapal ( ABK baik domestik maupun asing ).

· Monitoring (Pemantauan)

Pengawas perikanan wajib melakukan pengamatan / pemantauan, pengumpulan data, fakta dan infomasi terhadap semua kegiatan perikanan, meliputi semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya ikan dan lingkungannya, mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilakukan dalam satu kesatuan bisnis perikanan. Selanjutnya hasilnya dianalisa dengan menggunakan perangkat teknis dan peraturan, untuk itu setiap pengawas telah diupayakan untuk dapat memahami teknis dan peraturan. Selanjutnya hasil monitoring akan dijadikan sebagai : bahan pertimbangan, sebagai dasar tindak lanjut, bahan laporan dan bahan memberikan usulan. Monitoring juga dilakukan dengan alat pemantau kapal / VMS. Pada tahun 2008 dan sampai 2009 ini tingkat ketaatan penggunaan VMS masih terus dimonitor dan disosialisasikan kepada setiap kapal perikanan dengan kewajiban menurut kapasitas / GT kapal. Penerapannya berpedoman pada Kep. Men. KP. O5 tahun 2007 tentang alat pemantau kapal dan SOP pelaksanaannya.


· Controlling/Pengendalian

Faktor pengendalian juga telah dilaksanakan dengan menugaskan setiap pengawas untuk wajib melakukan pengendalian sebelum terjadi pelanggaran. Pengendalian dilakukan melalui :

Pengaturan, pembuatan juknis, pemberitahuan / pengumuman ( bahan publikasi ; poster, liflet ).

Sosialisasi, penyuluhan

Pembuatan perangkat pencegahan seperti SLO/HPK

Pemeriksaan/Verifikasi dokumen

Pengendalian melalui daftar ID transmitter ( masa berlaku ID ).

Pemberitahuan kepada pemilik kapal pada saat SIPI/SIKPI 2 bulan menjelang habis masa berlakunya.

Diharapkan dengan pengendalian yang baik dapat menjadi tindakan pencegahan dan sebagai hal yang diutamakan dalam kegiatan pengawasan. Pelaksanaan di lapangan adalah pengendalian dilakukan dengan instrumen SLO dan HPK bagi kapal perikanan yang akan dan telah melakukan kegiatan perikanan.


· Pengawasan melalui operasi lapangan/Surveillance

Pengawasan dalam bentuk operasional yang diikuti penindakan atau pengenaan sanksi pelanggaran juga dilaksanakan, surveillance dilakukan sebagai kegiatan pengawasan untuk meyakinkan adanya/ tingkat pelanggaran. Tindakan surveillance merupakan kegiatan yang membutuhkan anggaran dan tenaga SDM. Kegiatan ini pada Satker PSDKP Pekalongan dilakukan dengan kapal Pol air dengan alokasi anggaran APBN 2008. Prinsip pengawasan sampai saat ini tetap mengutamakan pengendalian dalam bentuk Preemptive dan Persuasif, semakin tinggi kesadaran hukum dan ketaatan hukum maka penindakan/responsif akan menurun, sehingga diharapkan terjadi penurunan biaya pengawasan. Penindakan/responsif merupakan upaya terakhir dalam pengawasan.

Seiring dengan makin berkebangnya kapasitas lembaga pengawasan serta dikeluarkannya kebijakan dan aturan baru di bidang Pengawasan Sumberdaya Kelautann dan Perikanan, maka ruang lingkup pengawasan juga semakin berkembang. Diantaranya adalah pengawasan pada industri pengolahan ikan, budidaya serta pemantauan terhadap hasil tangkapan ikan terhadap kemungkinan digunakannya bahan-bahan berbahaya ; formalin dan bahan kimia lainnya yang termasuk juga dalam lingkup yang harus di tegakkan pengawasannya.